FOTO: Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri
SENTANI, Klikjo.id – KPU Kabupaten Jayapura mengakui dan membenarkan ada sejumlah Kepala Kampung (Kakam) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura terhadap 540 bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hingga 23 Juni 2023 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, ditemui Kamis, (8/6/2023) usai melakukan rapat bersama, DPMK Kabupaten Jayapura, Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Keuangan dan Inspektorat, mengakui ada sejumlah Kakam terdaftar sebagai Bacaleg.
“KPU sudah berkomunikasi dan menyurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, untuk dapat melihat nama-nama Kakam aktif yang masuk sebagai Bacaleg agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Daniel saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Daniel menambahkan akan menginformasikan keberadaan Bacaleg berstatus Kakam aktif ke parpol pengusung, agar bacaleg bersangkutan segera menyampaikan keterangan keputusan pemberhentian sebagai Kakam.
“Ini akan ditindak lanjuti sebelum daftar calon tetap (DCT) Caleg. Apabila tidak ada surat keterangan atau pengajuan pemberhentian dari oknum Kakam, maka akan dicoret status Kakam aktif tersebut,” tegasnya.
Lanjut Daniel, langkah ini sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023, siapapun yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, wajib mengundurkan diri dari jabatan, termasuk kepala kampung dan tidak rangkap jabatan.
Menurutnya, sejumlah Kakam yang daftar sebagai bacaleg juga belum bisa menunjukan dan juga menyampaikan surat pengunduran diri mereka kepada KPU secara resmi.
“Jadi, kami hanya melihat mereka baru berdasarkan yang kami kenal saja. Tetapi, kalau bukti surat pengunduran diri secara resmi belum ada,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengaku, masih menunggu aturan terkait Kakam yang harus mengundurkan diri dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kita tidak bisa mengambil sebuah isu, kemudian dipakai sebagai bagian untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Jadi kami tidak bisa pakai isu, harus ada dukungan dokumen dan riil data yang ada dari instansi terkait baru diproses,” imbuhnya ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.(ARS)
Tinggalkan Balasan