Interaktif : Kanit Ditreskrimum Polda Papua AKP. J. Limbong, SH dalam acara dialog interaktif bersama Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, dipandu Arul Firmansyah.(Foto: Ist)
JAYAPURA, klikjo.id –Penanganan tindak pidana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 3, dilakukan secara khusus. Dan kalau tadinya ada pidana umum biasanya dilaporkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sesuai aturan tindak pidana ini bermuaranya di Bawaslu untuk dilakukan kajian apakah orang yang dilaporkan itu ada bukti permulaan umum karena ada 3 unsur yakni kejaksaan, Polri dan juga bawaslu terkait dengan pentahapan Bawaslu. hal ini dikatakan, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Papua AKP. J. Limbong, SH., dalam acara dialog interaktif program Polisi Menyapa dengan topik “Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” digelar pada, Kamis (20/7/2023).
Dialog interaktif dalam program Polisi Menyapa dengan topik “Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, dipandu Arul Firmansyah, digelar di Stasiun LPP RRI Pro I Jayapura.
Menurut Limbong, Polisi merupakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban tentu sifatnya memonitor bagaimana proses dan tahapan. Bahkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Polri selalu bersama dengan pihak Bawaslu saat penetapan DPT. “Sampai saat ini di Provinsi Papua situasi cukup kondusif tidak ada hal-hal ditemukan yang menjadi suatu potensi-potensi menimbulkan suatu peristiwa pidana,” ujarnya.
Ditambahkan, Polda sudah menyiapkan personel tentu sesuai ketentuan perundangan 717 artinya kalau itu minimal berjumlah 9 tapi di dalam ketentuan itu juga Perbawaslu, apabila situasi personal ini juga bisa ditambah khusus masalah pendidikan.,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu mengatakan hingga Juli 2023, Bawaslu sudah memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD, DPR kemudian DPD setelah dilakukan perbaikan persyaratan anggota Dewan.
“Sampai saat ini belum ada namanya potensi yang kemudian terjadi, tetapi bagaimanapun juga namanya permasalahan tetap kami menerapkan early Warning,” ucap Hardin Halidin.
Lebih lanjut, Hardin Halidin mengatakan bagaimana mengantisipasi beberapa hal yang dulunya sempat terjadi, minimal membuat teori early warning yang Bawaslu lakukan tapi yang paling penting juga di dipahami karena merupakan tanggung jawab, bukan hanya seluruh penyelenggara pemilu dalam hal ini dan juga Kepolisian itu tanggung jawab semua.
“Ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk menjaga situasi tetap kondusif dan nyaman,” pungkasnya.(ARS/*)
Sumber : Humas Polda Papua,
Tinggalkan Balasan