Sementara Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Hermes Felle, S.H mengatakan, kegiatan ini wajib dilakukan Kesbangpol dan DPRD dengan fungsi pengawasan bermitra dengan Pemerintah, sehingga ada kekurangan yang perlu kordinasi dengan kementerian dalam negeri dan kesbangpol Provinsi. Apalagi ada isu  DPRK Kabupaten Jayapura dapat 7 kursi,.

“Saya rasa itu keliru karena kami kordinasi dengan Mendagri dan juga Kesbangpol Provinsi kami mendapatkan jawaban ada 8 kursi DPRK.Mengenai siapa yang akan duduk di DPRK Kabupaten Jayapura nanti, Yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi penuh dari pihak dewan adat dari suku itu sendiri,” ujarnya.

Ditambahkan, karena ada 9 dewan adat suku di Kabupaten Jayapura, berarti harus ada suku yang menjadikan satu orang untuk duduk di DPRK,  dan bisa menyatukan satu pemikiran untuk Kabupaten Jayapura mengenai DPRK. “Kita harus bersyukur, dan jangan ada lagi saling menyalahkan satu sama lain harus duduk bersama untuk mencapai  satu mufakat,”katanya.

Sementara untuk keterwakilan perempuan, sesuai arahan Mendagri boleh ada bisa juga tidak, disesuaikan dengan daerah suku masing-masing, seperti di Sentani dan Genyem yang sudah menjadi aturan Adat karena semuanya melalui persetujuan dari dewan Adat, kecuali pesisir utara yaitu dari ormo sampai Muaif. 

“Pesan saya, DPRK bukan DPRD, kalau DPRD urusan politik kalau DPRK berbicara dari hati – kehati untuk membawa aspirasi masyarakat dan Adat juga suku masing-masing. Harapan kami dari DPRD agar DPRK dan Pemerintah Kabupaten Jayapura harus  berkomunikasi,” ujarnya.(ARS)