Sosialisasi : Kesbangpol saat menggelar Sosialisasi  Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, terkait pengisian kursi  DPRK Kabupaten Jayapura.(Foto: ARS)

JAYAPURA, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Undang-undang No 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, terkait pengisian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK) Kabupaten Jayapura dari Unsur Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan atau utusan, dari sembilan dawan adat suku untuk duduk di DPRK, di Hotel Grand Papua Jalan Sosial Distrik Sentani, pada Rabu, (2/11/2023)

Narasumber melibatkan akademisi Universitas Cendrawasih, DPRD Kabupaten Jayapura. Sekretaris Badan Kesbangpol Jayapura, Daniel Yaroseray membuka kegiatan tersebut. Menurutnya,  sosialisasi ini untuk memaparkan mekanisme pengangkatan atau utusan dari sembilan dewan adat suku di Kabupaten Jayapura.

Foto: Sekretaris Badan Kesbangpol Jayapura, Daniel Yaroseray.

“Pemerintah memfasilitasi dan membuka ruang untuk Kesejahteraan masyarakat ke depan dalam hal ini masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.” Ucap Daniel

Ditambahkan, proses penunjukan DPRK masih menunggu  peraturan dan keputusan Pemerintah Provinsi Papua berbentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus ) Provinsi Papua tentang  pemilihan DPRK.

Pemerintah berharap semua yang terkait didalamnya harus mengedepankan kebersamaan jangan mengutamakan kepentingan pribadi. Intinya kedepankan kebersamaan agar semua bisa terwakilkan dan tidak boleh satu suku yang melebihi dari suku-suku yang lain semuanya harus ada perwakilan.

Foto : Hemes Felle Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.(ARS)

Ramses wally selaku tokoh adat dari Babrongko mengatakan, kehadiran dalam sosialisasi, untuk mendengarkan persyaratan yang akan disiapkan dan peraturan yang harus di ikuti untuk masuk dalam DPRK bumi Kenembai umbai Kabupaten Jayapura.

Sementara Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Hermes Felle, S.H mengatakan, kegiatan ini wajib dilakukan Kesbangpol dan DPRD dengan fungsi pengawasan bermitra dengan Pemerintah, sehingga ada kekurangan yang perlu kordinasi dengan kementerian dalam negeri dan kesbangpol Provinsi. Apalagi ada isu  DPRK Kabupaten Jayapura dapat 7 kursi,.

“Saya rasa itu keliru karena kami kordinasi dengan Mendagri dan juga Kesbangpol Provinsi kami mendapatkan jawaban ada 8 kursi DPRK.Mengenai siapa yang akan duduk di DPRK Kabupaten Jayapura nanti, Yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi penuh dari pihak dewan adat dari suku itu sendiri,” ujarnya.

Ditambahkan, karena ada 9 dewan adat suku di Kabupaten Jayapura, berarti harus ada suku yang menjadikan satu orang untuk duduk di DPRK,  dan bisa menyatukan satu pemikiran untuk Kabupaten Jayapura mengenai DPRK. “Kita harus bersyukur, dan jangan ada lagi saling menyalahkan satu sama lain harus duduk bersama untuk mencapai  satu mufakat,”katanya.

Sementara untuk keterwakilan perempuan, sesuai arahan Mendagri boleh ada bisa juga tidak, disesuaikan dengan daerah suku masing-masing, seperti di Sentani dan Genyem yang sudah menjadi aturan Adat karena semuanya melalui persetujuan dari dewan Adat, kecuali pesisir utara yaitu dari ormo sampai Muaif. 

“Pesan saya, DPRK bukan DPRD, kalau DPRD urusan politik kalau DPRK berbicara dari hati – kehati untuk membawa aspirasi masyarakat dan Adat juga suku masing-masing. Harapan kami dari DPRD agar DPRK dan Pemerintah Kabupaten Jayapura harus  berkomunikasi,” ujarnya.(ARS)