Foto : Komisioner Bawaslu Boven Digoel Bidang Pengawasan Fransiskus Asek.(Ist)

BOVEN DIGOEL, Klikjo.id –Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 yang terletak di Camp 19, Kampung Asikie, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena ditemukannya pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, S.Sos, terus mengibau kepada masyarakat Boven Digoel tetap menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung, termasuk pelaksanaan PSU.   

Asal tahu saja, TPS 901 merupakan salah satu, dari 10 TPS khusus di Kabupaten Boven Digoel.

“Disebut TPS khusus karena berada di daerah Perusahaan Korindo, sehingga dikhususkan bagi Pemilih yang tidak berdomisili di Kabupaten Boven Digoel”, kata Anggota Komisioner Bawaslu Boven Digoel Bidang Pengawasan Fransiskus Asek,  di Bawaslu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Senin (19/2/2024).

Menurut Frans Asek, ditemukan 29 Pemilih melakukan pencoblosan di TPS 901, menggunakan KTP Boven Digoel. 

Terkait hal ini Bawaslu kategorikan 29 orang Pemilih tersebut, tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencoblosan pada TPS dimaksud.

“Kami pastikan TPS 901 Asikie harus lakukan PSU. Hari ini Panwas Distrik akan menyampaikan rekomendasi kepada PPD Distrik Jair, untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang”, ucap Frans Asek.(ADVRgr)