foto : Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos

BOVEN DIGOEL, Klikjo.id –Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos  mengingatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi harus diperhatikan penyedia jasa. Selain itu instansi terkait perlu memberikan sosialisasi dan bimbingan.

“Ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para penyedia jasa dan pengguna jasa sebagai wujud perhatian pemerintah sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” ujar Hengky kepada wartawan media ini Kamis (29/2/2024).

Hal ini  akan memberikan peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi untuk lebih termotivasi dan turut serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja guna meningkatkan peran serta pelaku usaha pengadaan barang dan jasa

Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi disebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, dan sertifikat kompetensi kerja sebagai mana dimaksud, di peroleh melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.

“Sesuai peraturan menteri PUPR no 10 tahun 2021 tentang pedoman Sistem  Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) bahwa petugas keselamatan konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK  yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi,” Ungkapnya.(AdvRgr)