Sosialisasi : DPMPTSP Boven Digoel gelar sosialisasi PTSP Daerah Tentang Implementasi Aplikasi OSS- RAB.(Foto: Ist)
BOVEN DIGOEL, Klikjo.id –Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boven Digoel gelar sosialisasi Pembinaan Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Tentang Implementasi Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RAB),Kamis (29/2/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Boven Digoel Dokter Viviana Maharani Pradotokoesoemo,MM turut hadir dan membuka Kegiatan tersebut yang mewakili Bupati Boven Digoel, serta pemateri dari DPMPTSP Merauke.
Mengacu pada tema Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yakni, padukan potensi untuk mewujudkan Boven Digoel bersatu sejahtera dan Berdaya Saing di Papua Selatan.
Untuk mewujudkan satu ide yang terumus dalam tema, kata Vivi, tentu diwajibkan memiliki pedoman berupa peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan Bupati nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Hal ni tentu menjadi landasan pemikiran yang terumus melalui peraturan bupati untuk mewajibkan membentuk tim verifikator.
“Kami mengapresiasi niat dan langkah bapak dan ibu untuk struktur dalam tim teknis ini, dan kami memiliki keyakinan bawah tim teknis ini dapat mewujudkan tema kepemimpinan kami yaitu, padukan potensi untuk mewujudkan Boven Digoel bersatu Sejahtera dan Berdaya Saing di Papua SO,elatan,” tuturnya.
Merujuk pada pasal dan ayat tersebut OPD yang secara teknis membidangi fungsi masing-masing menyatukan konsepsi tentang aplikasi OSS-RBA melalui kegiatan sosialisasi langka proses verifikasi izin oleh OPD.Kiranya tim teknis dapat mewujudkan tema kepemimpinan, yakni padukan potensi demi untuk mewujudkan Bove Digoel yang Bersatu Sejahtera dan Berdaya Saing Di Papua Selatan.
“Sebab pengalaman menjadi pengetahuan kita bahwa bila setiap OPD masih menerapkan ego sektoral maka, tema yang di dengungkan tidak mungkin di wujudkan, sehingga ego itu tentu harus dihilangkan/ agar wujud implementasi peraturan daerah atau peraturan Bupati dapat diterapkan dengan baik dalam surat keputusan”tutupnya.(AdvRGR)
Tinggalkan Balasan