
Keterangan Pers : Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur, Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat Anton Maring, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek.(Foto: Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Aksi kejahatan dilakoni RA (34) warga Sentani, Jayapura, juga residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), harus berakhir di tangan anggota Polsek Sentani Timur. Pelaku diburu lantaran diduga kembali melakukan Curas di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, dan berhasil ditangkap, tim Reserse pada Rabu (11/12/2024) di kamar hotel Distrik Jayapura Utara, Jayapura, Papua.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis ganja diduga akan diedarkan. Penangkapan ini berlangsung cepat. Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur, Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat Anton Maring membeberkan kronologis kerjadian dan proses penangkapan.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), tengah dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas pelaku.
Tas tersebut berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. Akibatnya, korban jatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki. Setelah menerima laporan berdasarkan laporan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR , keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Pukul 22.00 WIT Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay.
Bersama pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, Kunci “T” dan barang hasil rampasan korban. RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan pada Tahun 2011 dan 2021.
Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland.
Kapolsek Sentani Timur menyebut, motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras. Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar..
Kapolsek menduga RA bukan hanya pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa,” terangnya.(ARS/**)
Sumber : Humas Polres Jayapura

Tinggalkan Balasan