Foto : Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id  –Jelang perayaan Natal 25 Desember 2024 dan tahun Baru,  sampah mulai menggunung di Kota Sentani, Distrik Sentani. Sampah ini terancam tiak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron, Distrik Sentani Barat.
Pasalnya,  sejak  Kamis, 19 Desember 2024 hingga Senin, 23 Desember 2024 tumpukan sampah  di pinggiran jalan pusat pertokoan tak kunjung diangkut  petugas kebersihan, akibatnya wilayah tersebut terlihat kotor dan kumuh.

Persoalan perlu disikapi  pemerintah daerah untuk menghindari  darurat sampah  di ibu kota  Kabupaten Jayapura. Diketahui, TPA Waibron  di Distrik Sentani Barat  sejak pekan kemarin akses jalan menuju ke TPA  dipalang  pemilik hak ulayat.

Pemda Kabupaten Jayapura merumuskan  persoalan sampah  bisa teratasi seperti aksi pemalangan akses jalan menuju TPA Waibron, aksi demo para pengusaha lokal maupun situasi dan kondisi keamanan  belakangan ini. dan melakukan rapat.

“Akibat tumpukan sampah di pinggir jalan ini, sehingga membuat petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami kendala untuk mengangkut sampah menuju TPA Waibron,” kata Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa kepada sejumlah wartyawan.

Pihak pemerintah daerah menganggap masalah itu dengan istilah ‘gatal di mana, garuknya di mana. Jadi, persoalan tanah di TPA Waibron ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi, akses jalan menuju ke TPA itu yang di palang. Sehingga masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat setempat meminta (uang) kompensasi jalan kepada pemerintah daerah,” jelas Semuel Siriwa.

“Akses jalan itu pembebasannya merupakan tanggung jawab kita, tetapi baru saja ada keputusan pengadilan dan itu semua diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dan adat. Kemudian, mau diukur dengan ukuran 1.600 meter persegi,” bebernya menambahkan.

Untuk diketahui, akses jalan ini pada beberapa waktu lalu akan mau diukur  BPN. Kemudian, saat dinilai oleh panitia pengadaan tanah, ternyata dari masyarakat adat yang lain ada yang memasukkan gugatan lagi. Hingga puncaknya  H-2 menjelang Hari Natal, tiba-tiba kembali dipalang  pemilik hak ulayat setempat.

Lalu, kata Pj Bupati Semuel, pemilik hak ulayat meminta (uang) kompensasi kepada pihak pemerintah daerah, namun pemerintah belum bisa membayar. Karena lokasi atau akses jalan itu belum dihitung serta dananya baru akan tersedia pada Januari 2025 mendatang.

“Dinas terkait atau pertanahan dipanggil juga, saya langsung bilang kita sikapi dengan baik. Tadi juga sudah disanggupi oleh Kepala DPMK dan Kepala Distrik serta pihak kepolisian, yang mana akan diurus sore ini,” Pj Siriwa menandaska (Ars)