Pemkab Jayapura dan Marga Kopeuw Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Foto: Polres Jayapura, fasilitasi mediasi sengketa lahan, Wakil Bupati Haris Richard S Yocku melakukan pertemuan bersama masyarakat adat.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Sengketa lahan SDN Inpres Yabaso di Jalan Dunlop, Hawai, Sentani Kota, Jayapura, berakhir damai, pada Senin (4/5/2026).
Polres Jayapura memgfasilitasi sengketa di Kantor Sat Binmas Mapolres Jayapura dengan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan masyarakat adat Marga Kopeuw.
Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku hadir mewakili Bupati Yunus Wonda.
Dalam pembicaraan itu, ada empat poin kesepakatan,
pertama, pihak John Paul Kopeuw akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Gugatan untuk membatalkan empat sertifikat hak milik yang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayapura.
Kedua, selama proses hukum berjalan, tidak boleh ada pemalangan.
Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung normal hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Berilutnya, menghentikan pembayaran ganti rugi lahan untuk sementara, sampai putusan pengadilan inkrah.
Keempat, apabila memenangkan gugatan,Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memulai kembali proses pembayaran pengadaan tanah dari awal sesuai mekanisme resmi.
Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah tepat. Selain itu, kepastian hukum penting bagi semua pihak.
“Yang jelas, semua pihak harus menerima manfaat baik dari persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam proses pengadaan lahan ke depan. Kesalahan administrasi di masa lalu, lanjutnya, menjadi pelajaran penting.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, John Paul Kopeuw menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum sebagai solusi akhir.
“Untuk sementara tidak ada pemalangan sampai ada putusan pengadilan,” katanya.
Tokoh adat dan perwakilan perangkat daerah ikut menyaksikan kesepakatan ini.
Oleh karena itu, semua pihak berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan penyelesaian hukum.(ARS)

Tinggalkan Balasan