Setelah penetapan dilanjutkan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura. Sesuai dengan informasi yang kami terima, digelar pada Jumat (28/02/2025) kemudian diserahkan ke Gubernur Papua dan Kemendagri.
Usai penandatanganan berita acara penetapan, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyerahkan salinan putusan rapat pleno terbuka dan juga salinan berita acara keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih kepada Haris Richard S. Yocku sebagai Wakil Bupati Jayapura terpilih.
Asal tahu saja rapat pleno penetapan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI (KPU RI) Nomor 384.17-PL.02.7-SD-02-2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2024, pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 274, yang memerintahkan KPU Kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih satu hari setelah pengucapan putusan MK. (ARS)
Tinggalkan Balasan