Pleno :  Ketua KPUD kabupaten Jayapura Efra J. Tunya (Kiri) menyerahkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura terpilih kepada wakil bupati terpilih Haris Richard S. Yocku (Kanan).(Foto: ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Jayapura menggelar  pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayapura, pleno terbuka  dipimpin  Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya didampingi  Komisioner, di halaman kantor KPU Kabupaten Jayapura Sentani, pada Kamis, (27/02/2025).

Hadir, Wakil Bupati Jayapura terpilih Haris Richard S. Yocku, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, perwakilan Lanud Silas Papare, perwakilan Unsur Forkompimda, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Bawaslu Kabupaten Jayapura, Wakil ketua maupun anggota DPRK Jayapura, ketua partai pengusung dan tim sukses.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada  Pemkab Jayapura, Forkompimda, Penyelenggara Pemilu, Partai Pengusung maupun tim Sukses dan masyarakat.
“KPU Kabupaten Jayapura sudah melaksanakan Keputusan KPU 227 tahun 2024 yang diperintahkan paling lama  tiga hari untuk melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih tahun 2024,” ujarnya.

Setelah penetapan dilanjutkan sidang paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura. Sesuai dengan informasi yang kami terima, digelar pada Jumat (28/02/2025) kemudian diserahkan ke Gubernur Papua dan Kemendagri.

Usai penandatanganan berita acara penetapan, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyerahkan salinan putusan rapat pleno terbuka dan juga salinan berita acara keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih kepada Haris Richard S. Yocku sebagai Wakil Bupati Jayapura terpilih.

Asal tahu saja rapat pleno penetapan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI (KPU RI) Nomor 384.17-PL.02.7-SD-02-2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak  2024,  pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 274, yang memerintahkan KPU Kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih satu hari setelah pengucapan putusan MK. (ARS)