
konferensi pers : Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, saat mengumumkan tersangka dugaan Korupsi pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, di Aula Tribrata Polda Sulut.(Foto: Ist)
MANADO, Klikjo.id –Oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) serta oknum tokoh agama ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaranh 2020 sampai dengan 2023 dengan kerugian uang negara diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.

Berikut lima tersangka yang diduga terlibat masing-masing berinisial AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018 – 2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekprov Sulut November 2021 sampai Agustus 2022. Kemudian JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, dan HA selaku Ketua BPMS GMIM sejak 2020 sampai sekarang.
Kelima tersangka diumumkan dalam konferensi pers dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4-2025).
Kapolda menegaskan, sampai saat ini Polda Sulut masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini merupakan laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya dalam penegakan hukum ini, Penyidik telah melakukan proses panjang dan telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,.
“Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum. Kalau ada tanggapan secara hukum, akan diakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM.
“Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.(JOS**)
Tinggalkan Balasan