Setelah beberapa jam menjalami pemeriksaan oleh penyidik, Fredy yang pertama keluar ruagan dan langsung menuju ruang tahanan dengan mengenakan rompi orange. Beberapa menit kemudian disusul tersangka Jeffry juga dengan rompi orange. Keduanya enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan ketika digiring menuju rutan Polda Sulut.
Penahanan terhadap kedua oknum pejabat Pemprov Sulut merupakan ibagian dari proses penyidikan Polda Sulut terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan ke Sinode selang empat tahun. Belum ada keterangan pihak Polda Sulut, namun sumber resmi menyebutkan kaasus ini dalam proses penyidikan dan masih akan terus dikembangkan.
Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, menyampaikan keterangan resni dalam konferensi pers dan mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode, masing-masing FK alias Fredy, JK alias Jeffry yang sudah ditahan, serta tiga lainnya masing-masing AGK (Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 dan Penjabat Sekprov tahun 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), dan HA (Ketua BPMJ sejak 2018).(PRI/**)
Tinggalkan Balasan