Foto : JK alias Jeffry dan FK alias Freddy saat  digiring ke rutan Mapolda Sulut.(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Setelah menjalani pemeriksaan di ruang  Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara (Sulut) dua dari lima tersangka, berinisial JK alias Jeffry dan FK alias Freddy  digiring ke ruang tahanan (Rutan) Mapolda Sulut dengan mengenakan rompi orange, pada Kamis (10/4/2025) malam.

Kedua tersangka akhirnya ditahanan Penyidik Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM periode 2020–2023 yang diduga menyebabkan kerugian  negara berbandrol sekira Rp 8,9 miliar.

Tersangka Jeffry terseret saat menjabat  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, sedangkan  Fredy sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulut.  Jeffry sendiri  tiba di Mapolda Sulut sekitar Pukul 10.00 Wita,, disusul tersangka Fredy  beberapa menit kemudian. Dalam proses pemeriksaan, keduanya sempat keluar  ruang penyidik sekitar pukul 10.35 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian  kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah beberapa jam menjalami pemeriksaan oleh penyidik,  Fredy  yang pertama keluar ruagan dan langsung  menuju ruang tahanan dengan mengenakan rompi orange. Beberapa menit kemudian disusul tersangka  Jeffry  juga dengan rompi orange.  Keduanya enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan ketika digiring menuju rutan Polda Sulut.

Penahanan terhadap kedua oknum pejabat Pemprov Sulut   merupakan ibagian dari proses  penyidikan  Polda Sulut terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan ke Sinode selang  empat tahun. Belum ada keterangan pihak  Polda Sulut, namun sumber resmi menyebutkan  kaasus ini dalam proses penyidikan  dan masih akan terus dikembangkan. 

Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas,  menyampaikan keterangan resni dalam konferensi pers dan mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode, masing-masing FK alias Fredy, JK alias Jeffry yang sudah ditahan, serta tiga lainnya masing-masing AGK (Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 dan Penjabat Sekprov tahun 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), dan HA (Ketua BPMJ sejak 2018).(PRI/**)