Foto : Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP, menyaksikan pelepasan stiker KPK bersama tim di Bakso Bunda Sentani.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id – Bappenda Kabupaten Jayapura akhirnya melepas stiker teguran di lapak Bakso Bunda Sentani pada Rabu (30/9/2026).
Ini menyusul, pemilik menyelesaikan seluruh kewajiban melunasi pajak restribusi. Pelepasan stiker dipimpin langsung Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu bersama tim.
Menurutnya, pelepasan stiker menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah mematuhi apa yang sudah kita sepakati bersama. Karena kewajibannya sudah dipenuhi, hari ini kami melakukan pelepasan stiker,” ujar Budi.

Menurutnya lagi, status wajib pajak kini selesai atau clear. Karena itu, pelaku usaha agar jangan menunggu teguran.
Selain itu, Bappenda akan menjalankan operasi kepatuhan pajak mulai 25 September hingga 15 Desember 2026.
“Bagi pengusaha-pengusaha lain, wajib membayar pajak. Kami akan rutin melakukan operasi mulai 25 September sampai dengan 15 Desember,” tegasnya.
Selanjutnya, Bappenda akan kembali memeriksa wajib pajak yang telah menerima tiga kali teguran tetapi belum menyelesaikan kewajibannya.
“Yang kemarin sudah pasang stiker, nanti minggu depan, hari Jumat, kita akan operasi. Khususnya mereka yang sudah kita kasih teguran tiga kali,” katanya.
Budi menegaskan pemasangan stiker merupakan langkah penertiban, bukan sekadar peringatan. Karena itu, bukan hanya pemantauan, namun hingga realisasi kewajiban pajak.
Menurutnya, kepatuhan pajak penting karena penerimaan daerah membantu pemerintah mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, pemilik Bakso Bunda Sentani Prihati Ningsih menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jayapura melalui Bappenda.
Prihati mengakui kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajak. Namun, ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk lebih tertib.
“Terima kasih kepada pemerintah yang sudah membuka stiker KPK. Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih taat sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Dengan pelepasan stiker, Bappenda berharap wajib pajak lainnya segera memenuhi kewajiban tanpa menunggu proses penertiban berikutnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan