Foto: Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Piet Hariyanto Soyan, menjelaskan teknis lima persidangan DPRK Jayapura, dan pembagian sesi dan penganggaran konsumsi.(ARS)
JAYAPURA, Klikjo.id –Wakil Ketua I DPRK Jayapura Piet Hariyanto Soyan melakukan klarifikasi penganggaran konsumsi. Selain itu menjelaskan bahwa lima persidangan pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi dua sesi.
Menurutnya, Pembagian sesuai dengan tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026 dan berkaitan dengan penganggaran konsumsi.
Penjelasan itu, setelah Ia memimpin Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III di Jayapura, Rabu (30/9/2026) malam.
Sesi pertama mencakup pembukaan persidangan, penyampaian laporan Badan Anggaran, serta jawaban Bupati Jayapura kepada DPRK.
Sementara itu, sesi kedua meliputi pandangan fraksi, penutupan, dan penetapan Perubahan APBD 2026.
Menurut Piet, perhitungan konsumsi berdasarkan sesi, catatan anggarannya dua kali selama rangkaian persidangan.
Namun, apabila menghitung berdasarkan lima agenda sidang, konsumsi berpotensi tercatat lima kali dan dapat menimbulkan pertanyaan pemeriksa administrasi.
Piet menegaskan, pengaturan teknis persidangan dan kebutuhan pendukung, konsumsi, merupakan kewenangan Sekretariat DPRK Jayapura.
Pimpinan dan anggota DPRK tidak dapat mengintervensi pengaturan itu.
Jika ada kejanggalan dalam kegiatan atau penggunaan anggaran, lembaga berwenang yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk Inspektorat.
Piet kembali menegaskan bahwa aspek teknis administrasi dan konsumsi menjadi tanggung jawab sekretariat, sedangkan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Piet mengatakan pimpinan dan anggota DPRK tetap fokus menjalankan amanat konstitusi serta menyelesaikan seluruh agenda persidangan.
Penetapan Perubahan APBD 2026 sebelum batas waktu. Sebelumnya, DPRK Jayapura bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan persetujuan KUA dan PPAS sebagai tahapan pembahasan anggaran perubahan.
Karena batas waktu penetapan berakhir pada 30 September 2026, DPRK Jayapura menetapkan Perubahan APBD 2026 setelah seluruh tahapan pembahasan dan persetujuan selesai sesuai mekanisme.
Pembagian lima persidangan menjadi dua sesi berkaitan dengan tahapan agenda dan pengaturan kebutuhan pendukung kegiatan DPRK Jayapura. (ARS)

Tinggalkan Balasan