Foto : Oknum Sekprov Sulut Steven HA Kepel, ST, M.Si bersama Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 usai diperiksa dan ditahan Penyidik Polda Sulut.(ist)

MANADO, Klikjo.id–Oknum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steven HA Kepel, ST, M.Si bersama Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021, juga Penjabat (Pj) Sekprov Tahun 2022 akhirnya menyusul dua rekan mereka oknum pejabat berinisial JK alis Jefry dan FK alias Ferdy menjadi tahanan Polda Sulut.

Kepel dan AGK ditahan lantaran diduga tersandung kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. Sebelum ditahan Kepel dan AGK menjalani proses pemeriksaan sekitar 13 jam dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum resmi ditahan penyidik  Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Selasa (15/4/2025) malam.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, Kepel dan AGK hampir bersamaan tiba di Mapolda Sulut Jalan Bethesda, Manado, sekitar pukul 10.00 Wita. Keduanya didampingi pengacara masuk ke ruang pemeriksaan Subdit Direskrimsus dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, dan kembali dimintai keterangan sebagai tersangka.   

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, oknum Sekprov Steven Kepel  keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 Wita. Dengan mengenakan rompi orange Kepel digiring ke ruang tahanan berjalan di belakang Pengacara Febry Hariadi. Kerumunan wartawan dan kawalan Polisi sempat menghambat langkah Kepel dan dimanfaatkan wartawan untuk konfirmasi.

Kepel enggan memberikan pernyataan, dan  Pengacara Febry akhirnya memberikan keterangan singkat.  Menurutnya kliennya diperiksa sebagai tersangka dan proses sudah berjalan dengan baik serta menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sulut.

“Jadi setiap proses hukum harus menghormati praduga tidak bersalah, tidak ada yang salah sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dibuktikan setelah ada keputusan pengadilan,” ujarnya. Setelah  itu Kepel langsung dimasukkan ke ruang tahanan Mapolda Sulut.

Dramatis, AGK Keluar Ruangan Penyidik..

Dramatis, AGK Keluar Ruangan Penyidik

Sekitar setengah jam kemudian sekira pukul 23.30 Wita, disusul  tersangka AGK keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi orange berjalan dibelakang pengacara Setly Khodong, juga pengawalan  anggota Polda menuju ruang tahanan. AGK terlihat tegar saat menyapa wartawan dan warga yang berdesakan di selasar ruangan Direskrimsus menuju ruang tahanan Polda.

AGK tak lupa menyampaikan terima kasih, tentu yang pertama sebagai manusia merasa shock, kaget dan mungkin juga terhina. “Tetapi proses hukum akan saya ikut, dan saya meyakini istri , anak-anak dan keluarga besar akan mensuport saya. Dan saya meyakini saya tidak termasuk sebagai seorang koruptor,” ujar AGK dengan nada tegar.

Usai memberikan pernyataan ditengah desakan wartawan dan warga, AGK selanjutnya digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut. Pihak keluarga dan simpatisan AGK terus mensuport dan sesekali berteriak AGK orang baik. Bahkan beberapa kerabat AGK tak sanggup menahan kesedihan, menangis melihat AGK masuk ke ruang tahanan.

Sementara itu sumber resmi di Mapolda Sulut, mengungkap bahwa oknum Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM HA alias Hein juga berstatus tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Senin 14 April 2025, namun masih ada urusan pelayanan di luar negeri.

Sebelumnya  Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke  H Langie, Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Winardi, menyampaikan dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM  terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. Dan juga meminta keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu sesuai  audit  BPKP,  kerugian negara dalam dugaan kasus hibah ini sekitar  Rp.8.967.684.405.(TIM)