Foto :  Esther Yaku SE

SENTANI, Klikjo.id –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menolak gugatan perkara terkait Panitia Seleksi (Pansel)  untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura melalui jalur Otonomi Khusu (Otsus). Salah satu penggugat  Ester Elisabet Yaku, tokoh perempuan asal Dapeng, Wilayah Kemtuk Grime dan Gresi Selatan, mengatakan menerima dengan lapang dadakeputusan tersebut.

“Saya tetap  bersyukur karena telah berjuang maksimal sampai di PTUN, walaupun gugatan saya ditolak. Secara pribadi menaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yesus atas keputusan PTUN Jayapura yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 April 2025. Dimana dalam waktu kurang lebih lima  bulan ini, menjalalni persidangan dan gugatan saya dinyatakan ditolak,”  ujar Ester  kepada sejumlah wartawan ditemui di Sentani pada  Selasa (15/4/2025) kemarin.

Ester Yaku menambahkan,  sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya taat dan patuh serta menerima keputusan tersebut.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada  masyarakat Kabupaten Jayapura oleh karena gugatan ini  telah mengganggu dan mungkin telah membuat kegaduhan sehingga membuat proses pelantikan anggota DPRK utusan adat Kabupaten Jayapura tertunda,” jelasnya.

Tokoh perempuan Grimenawa ini berterima kasih dan penghormatan kepada semua ondoafi dan kepala suku dari Distrik Kemtuk Gresi dan Gresi Selatan yang  mendoakan  dan memberikan dukungan, motivasi dan semangat dalam perjuangan ini. “Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum , atas semua dedikasi dalam perjuangan ini,  proses yang panjang ini, akhirnya Tuhan Yesus menolong dan memberkati kita semua yang bekerja dengan jujur dan adil diatas Tanah Papua,” pungkasnya.

Harapan kepada teman-teman yang lolos dalam seleksi, agar bisa menjadi berkat dan bisa melayani masyarakat, khususnya masyarakat adat didaerah pengangkatan masing-masing di Bumi Kenembai Umbai yang kita cintai bersama. (ARS)