“Program ini melengkapi berbagai bentuk bantuan lainnya, seperti benih, sarana produksi pertanian (saprodi dan saprotan), alat dan mesin pertanian (alsintan), teknologi pertanian, kendaraan roda tiga dan roda empat, embung, jalan usaha tani (JUT), gudang pertanian, sekolah lapang, demonstration plot (demplot), Program Pangan Lestari (P2L), Rice Milling Unit (RMU), serta pelatihan dan pendampingan petani,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa, guna mendukung peningkatan produksi pertanian, petani dan kelompok tani seringkali membutuhkan tambahan modal kerja. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian memberikan dana hibah Upland untuk akses layanan keuangan yang akan digunakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten di bank daerah atau lembaga keuangan mikro (LKM) milik daerah.
“Dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi pembiayaan kepada petani, kelompok tani, dan korporasi petani peserta Program Upland,” ujarnya lagi.
Menurutnya, Program Akses Layanan Keuangan ini mengacu pada Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, melalui Keputusan Nomor 23.2/Kpts/Kl.230/B/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.(WEN/**)
Sumber: Gy IKP Kominfo Minsel
Tinggalkan Balasan