Bupati Franky Wongkar menegaskan pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam forum ini, guna memastikan dokumen RPJMD 2025-2029 lebih berkualitas, adaptif terhadap tantangan masyarakat, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“Melalui forum ini, saya berharap lahir masukan, gagasan, dan inovasi dari berbagai pihak, agar dokumen RPJMD yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan, memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan melibatkan semua elemen masyarakat,” ujar Bupati.
KLHS merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan daerah. Dasar hukum pelaksanaan KLHS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme penyusunan KLHS dalam RPJMD.
Sebelumnya, pada April 2025, telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik Tahap I yang menghasilkan berbagai masukan terkait isu-isu lingkungan hidup. Selanjutnya, FKP Tahap II ini menjadi bagian penting dalam perumusan skenario pembangunan dan penyusunan dokumen KLHS..(WEN/**)
Sumber : Gy Diskominfo Minsel
Tinggalkan Balasan