Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Erni Kallem, menyampaikan bahwa seluruh peserta dinyatakan lulus dan telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, terdapat 18 peserta yang tidak hadir tanpa keterangan, serta beberapa lainnya absen karena sakit atau meninggal dunia.
“Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dijadwalkan ulang mengikuti diklat tahun depan. Sedangkan CPNS yang meninggal dunia, secara otomatis gugur karena tidak dapat melanjutkan ke tahap pengangkatan PNS,” jelas Erni.

Terkait sisa 183 CPNS formasi 2021 yang belum mengikuti diklat, Erni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian PAN-RB. Ia berharap seluruhnya dapat terakomodasi, termasuk 419 PPPK formasi tahun 2024 yang juga telah diajukan.
“Jika disetujui pusat, mereka bisa mengikuti diklat prajabatan tahun depan,” tutupnya.(ARS)