Pembukaan : Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., saat membuka Workshop Evaluasi SOP peningkatan cakupan akta kelahiran melalui Program Si Tanduk Rusa Emas, di Aula Kantor Bupati Jayapura, Selasa (22/7/2025).(foto: Ars)

SENTANI, Klikjo.id —Wakil Bupati (Wabup) Jayapura Haris Richard S Yocku S.H, membuka Workshop Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program  Sistem Terintegrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Rumah Sakit dan Puskesmas (Si Tanduk Rusa Emas), Selasa (22/7/2025), di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani.

Kegiatan ini untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran dan perbaikan data kesehatan melalui layanan terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan fasilitas kesehatan.

Hadir, Kepala Disdukcapil Jayapura Herald J. Berhitu, Sekretaris Disdukcapil Sarah Nursidah, narasumber, perwakilan Dinas Kesehatan, serta peserta dari berbagai puskesmas dan rumah sakit.

Wabup Haris Yocku menegaskan pentingnya pemenuhan hak identitas anak sejak lahir, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pencatatan akta kelahiran adalah bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan yang mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Ini adalah hak anak yang diakui negara,” ujar Haris saat membacakan sambutan Bupati Jayapura.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2022, Pemkab Jayapura bersama Unicef telah mengimplementasikan Program Si Tanduk Rusa, yang memungkinkan anak yang baru lahir langsung memiliki dokumen kependudukan. Layanan ini awalnya tersedia di Rumah Sakit Kabupaten Jayapura.

Pada tahun 2023, program ini berkembang menjadi Si Tanduk Rusa Emas, dengan cakupan layanan diperluas hingga ke Puskesmas Sentani, Harapan, Dosay, Waibhu, dan Nimbokrang.

“Dengan layanan terintegrasi ini, proses administrasi menjadi lebih sederhana, akses masyarakat meningkat, dan setiap kelahiran tercatat sah dalam sistem kependudukan,” pungkas Wabup Haris.(ARS)