Bupati menekankan, meski administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, dokumen ini wajib dimiliki setiap warga karena menjadi syarat untuk mengakses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan finansial.
“Data kependudukan di Kabupaten Jayapura masih belum baik. Saya minta Dukcapil mendata ulang seluruh penduduk, mulai dari kampung, RT/RW, kelurahan, hingga distrik, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Jayapura, Sylvia Imelda Tegai, menjelaskan bahwa peserta sosialisasi terdiri dari kepala kampung beserta tiga aparat kampung dari empat distrik wilayah pembangunan satu, dengan total 116 peserta.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayanan publik. Tanpa KTP atau dokumen kependudukan lain, masyarakat akan kesulitan memperoleh pelayanan dasar maupun layanan perbankan,” ujarnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan