
Sosialisasi : Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda SH, MH, membuka Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jayapura Tahun 2025, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Jayapura dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, di Hotel Horex Sentani, Jumat (8/8/2025).(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura menggelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2025 di Lantai Dua Ballroom Hotel Horex, Sentani, pada Jumat (8/8/2025), dibuka langsung Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH, MH.

Bupati Yunus Wonda menegaskan pentingnya pemutakhiran data penduduk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pemerintah, katanya, telah menetapkan tiga program strategis nasional, yakni pemutakhiran data induk penduduk, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan penerapan KTP elektronik (KTP-el).
“Salah satu amanat undang-undang adalah penyajian data nasional tunggal yang digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan. Selain itu, cakupan kepemilikan dokumen kependudukan harus ditingkatkan agar data lebih akurat,” ujarnya.
Bupati menekankan, meski administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, dokumen ini wajib dimiliki setiap warga karena menjadi syarat untuk mengakses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan finansial.
“Data kependudukan di Kabupaten Jayapura masih belum baik. Saya minta Dukcapil mendata ulang seluruh penduduk, mulai dari kampung, RT/RW, kelurahan, hingga distrik, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Jayapura, Sylvia Imelda Tegai, menjelaskan bahwa peserta sosialisasi terdiri dari kepala kampung beserta tiga aparat kampung dari empat distrik wilayah pembangunan satu, dengan total 116 peserta.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayanan publik. Tanpa KTP atau dokumen kependudukan lain, masyarakat akan kesulitan memperoleh pelayanan dasar maupun layanan perbankan,” ujarnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan