DPRK meminta pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, serta mengembangkan sumber pendapatan baru yang sah. Selain itu, DPRK menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang selaras dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda mengapresiasi masukan fraksi, menurutnya, dari empat pandangan fraksi, semuanya menerima, meskipun ada saran dan masukan yang akan menjadi perhatian.
Bupati juga menegaskan perlunya penyesuaian jadwal sidang dengan agenda DPRK, termasuk pembahasan APBD, APBD Perubahan, dan LKPJ, agar proses pengambilan keputusan berjalan optimal. Setelah pembahasan LKPJ selesai, pemerintah daerah akan memprioritaskan pembahasan APBD Perubahan 2025 pada September mendatang.
“Banyak catatan terkait PAD menjadi pengingat bagi kami. Ke depan, ini akan menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRK dan pemerintah daerah berharap kinerja pengelolaan keuangan daerah terus membaik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(ARS)
Tinggalkan Balasan