
Bimtek: Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, SH., saat membuka kegiatan Bimtek bagi calon penerima bantuan bibit ternak sapi dan babi tahun 2025 di Aula BPP Toware, Sentani.(Foto: ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan bantuan sapi berumur 18–24 bulan, dan bantuan babi berumur 3–4 bulan, untuk sembilan kelompok peternak sapi dan 11 kelompok peternak babi, dengan jumlah anggota 10–20 orang per kelompok yang tersebar di Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, SH, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi calon penerima bantuan bibit ternak sapi dan babi 2025, berlangsung di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Toware, Sentani, pada Rabu (20/8/2025).
Hadir, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jayapura Terry Ayomi, serta para peserta yang merupakan anggota kelompok ternak dari berbagai kampung. Wabup Haris menekankan bahwa bimtek menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada calon penerima bantuan terkait cara merawat dan mengembangkan ternak.
“Ini momentum untuk membangkitkan ekonomi masyarakat. Pemerintah akan terus hadir dan mendukung kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar ekonomi semakin kuat,” ujarnya.
Ia berharap para peserta mengikuti bimtek dengan serius dan memberikan laporan perkembangan secara rutin. “Bantuan ternak ini bukan sekadar diberikan, tetapi akan terus didampingi supaya benar-benar berkembang dan meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Jayapura,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Terry Ayomi menegaskan bahwa setiap penerima bantuan harus dibekali pengetahuan cukup mengenai pemeliharaan ternak.
“Kami ingin ternak yang diberikan dipelihara dengan baik, tidak dilepas begitu saja. Karena itu, bimtek ini penting agar masyarakat memahami pemberian pakan dan pengelolaan ternak sehingga bisa berkembang dan menjadi sumber ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan ternak tersebut berasal dari anggaran daerah dan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Setelah penyerahan, dinas akan melakukan pendampingan selama tiga minggu dan memantau perkembangan kelompok setiap tahun.
“Kalau ada kelompok yang tidak mengikuti aturan, bantuan akan dihentikan, karena masih banyak kelompok lain yang juga membutuhkan,” tegasnya..(ARS)
Tinggalkan Balasan