Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi, namun tidak boleh diwujudkan dalam bentuk tindakan anarkis.
“UUD memang memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi kebebasan itu tidak berarti kita bisa seenaknya melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tegasnya.

Bupati juga meminta peserta demo untuk kembali ke rumah setelah menyampaikan aspirasi, tanpa melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Peristiwa yang terjadi di luar Papua jangan dijadikan contoh. Kita harus menunjukkan perbedaan, jangan ikut-ikutan,” tambahnya.

Yunus Wonda mengaku telah turun langsung ke sejumlah kompleks perumahan untuk menyampaikan imbauan ini, khususnya kepada anak-anak muda agar menjaga perilaku saat mengikuti aksi demo damai.(ARS)