
Penyerahan : Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE menyerahkan dokumen penetapan Perda RPJMD Kabupaten Jayapura 2025–2029 kepada Bupati Jayapura pada penutupan sidang paripurna di ruang sidang DPRK Jayapura.(Foto: ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025, melwlui rapat paripurna penutupan sidang III, dipimpin Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, di ruang sidang DPRK Jayapura, pada Kamis (18/9/2025).
Ruddy menjelaskan, visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Jayapura telah diakomodasi dalam RPJMD tersebut. Meski demikian, beberapa fraksi—seperti Nasdem, Gotong Royong, Persatuan Pembangunan, dan Kelompok Khusus—memberikan catatan perbaikan agar RPJMD lebih selaras dengan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Papua.
“Pada substansinya, semua fraksi telah menerima dan menyetujui. Hanya saja ada beberapa catatan penting untuk penyempurnaan agar lebih maksimal,” ujar Ruddy.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, menegaskan bahwa RPJMD yang telah ditetapkan akan menjadi panduan pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan.
“Dokumen ini harus dijaga dan dikawal bersama, karena di dalamnya menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan