“Silakan sampaikan aspirasi, tetapi cukup di titik kumpul saja. Tidak boleh ada long march. Kota Jayapura punya sejarah sendiri terkait long march, yang selalu berujung mengganggu kepentingan umum dan tidak tertib,” tegas Kapolresta.

Lebih lanjut, ia berharap penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Polisi juga memberi batas waktu agar massa segera membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi.

“Aksi hari ini sudah cukup mengganggu ketertiban umum, terbukti ada beberapa keluhan dari masyarakat. Kami tetap mengawal jalannya penyampaian aspirasi, tapi jika massa tidak bubar sesuai waktu yang ditentukan, maka kami akan lakukan pembubaran sesuai prosedur,” pungkas Kapolresta.(ARS/**)