Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Jayapura atas kerja sama dalam pembahasan hingga penetapan Raperda Perubahan APBD 2025.
“Setelah pengesahan ini, kita masih punya waktu tiga bulan hingga Desember. Artinya, dinas-dinas dengan daya serap rendah harus kita genjot agar lebih maksimal,” ujar Bupati Yunus Wonda kepada wartawan usai sidang paripurna.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa hasil penetapan DPRK Jayapura akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua sebelum 5 Oktober 2025. “Setelah mendapat persetujuan provinsi, kita akan kembali melaporkan ke DPRK Jayapura dan segera melaksanakan program sesuai APBD perubahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini telah menghasilkan satu produk hukum penting, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025 beserta Nota Keuangan.
“Kami berterima kasih kepada pihak eksekutif yang telah bekerja sama dengan DPRK Jayapura. Proses ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman dan serangkaian rapat pembahasan bersama Banggar serta TAPD Kabupaten Jayapura. Hari ini, semua sudah ditetapkan menjadi produk hukum,” ungkap Ruddy.(ARS)
Tinggalkan Balasan