
Penyerahan: Ketua DPRK Jayapura didampingi Wakil Ketua I dan II menyerahkan Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Jayapura yang turut didampingi Wakil Bupati. Penyerahan disaksikan anggota dewan, Forkopimda, pimpinan OPD, dan para tamu undangan.(Foto : ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran(T/A) 2025 dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II, pada Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE didampingi wakil ketua I dan II, dihadiri langsung Bupati Dr. Yunus Wonda SH, MH, Wakil Bupati, pejabat dan ASN, serta diikuti anggota DPRK, membahas empat agenda, pertama Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK Jayapura terkait Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025.
Sedangkan agenda kedua, Jawaban Bupati terhadap laporan Badan Anggaran DPRK Jayapura. Ketiga, Pendapat akhir fraksi-fraksi serta kelompok khusus DPRK Jayapura, serta Penutupan sidang paripurna.
Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Jayapura atas kerja sama dalam pembahasan hingga penetapan Raperda Perubahan APBD 2025.
“Setelah pengesahan ini, kita masih punya waktu tiga bulan hingga Desember. Artinya, dinas-dinas dengan daya serap rendah harus kita genjot agar lebih maksimal,” ujar Bupati Yunus Wonda kepada wartawan usai sidang paripurna.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa hasil penetapan DPRK Jayapura akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua sebelum 5 Oktober 2025. “Setelah mendapat persetujuan provinsi, kita akan kembali melaporkan ke DPRK Jayapura dan segera melaksanakan program sesuai APBD perubahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini telah menghasilkan satu produk hukum penting, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025 beserta Nota Keuangan.
“Kami berterima kasih kepada pihak eksekutif yang telah bekerja sama dengan DPRK Jayapura. Proses ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman dan serangkaian rapat pembahasan bersama Banggar serta TAPD Kabupaten Jayapura. Hari ini, semua sudah ditetapkan menjadi produk hukum,” ungkap Ruddy.(ARS)
Tinggalkan Balasan