Presiden mengungkapkan nilai aset yang diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai total 300 triliun rupiah. Ini harus segera kita hentikan,” tegasnya.
Grafis –Rincian Barang Rampasan Negara yang Diserahkan (Sesuai data resmi) meliputi:
– 108 unit alat berat
– 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
– 94,47 ton crude tin dalam 112 balok
– Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
– Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton)
– 1 unit mess karyawan
– 53 unit kendaraan
– 22 bidang tanah seluas total 238.848 m²
– 195 unit alat pertambangan
– 680.687,6 kg logam timah
– 6 unit smelter
– Uang tunai disetor ke kas negara senilai:
Rp202.701.078.370, USD 3.156.053, JPY 53.036.000, SGD 524.501, EUR 765, KRW 100.000, AUD 1.840
(**)
Sumber : BPMI Setpres
Tinggalkan Balasan