Penyelidikan polisi akhirnya menuntun mereka ke kawasan APO Kali, Distrik Jayapura Utara. Di sanalah pelaku dan korban ditemukan. Malam itu juga, Ade dipulangkan ke rumah dengan tangis bahagia keluarga yang sempat cemas seharian.

Namun kebahagiaan keluarga tak sejalan dengan nasib YU alias Ongen. Ia kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Motifnya ternyata karena pelaku ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung korban. Mereka pernah tinggal bersama selama empat tahun, dan pelaku menganggap anak itu seperti anak sendiri,” jelas Kompol Dewa.

Kini, kisah “cinta lama bersemi kembali” itu berubah menjadi pelajaran pahit. Sebab cinta yang sejatinya tulus, tak seharusnya ditempuh dengan cara melanggar hukum dan merampas kebebasan anak kecil.(ARS/**)