
Foto : Tersangka YU alias Ongen (28).(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id –Berharap Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) untuk merajut kebahagiaan. Namun bagi YU alias Ongen (28), justru berujung di hotel prodeo alias sel jeruji besi.
Cerita itu bermula pada Jumat (3/10/2025) siang, di kawasan Jalan Guru Balai LPMP II, Kotaraja, Distrik Abepura. Kala itu, cuaca cukup terik, eorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun, sebut saja Ade -nama disamarkan, tengah bergegas menuju kios atas permintaan neneknya. Tak disangka, langkah kecilnya justru membawanya ke pelukan orang yang salah, seorang pria yang pernah hadir dalam kehidupan ibunya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H., pelaku tiba-tiba muncul di depan kios dan membujuk korban agar ikut bersamanya. Tanpa curiga, Ade menuruti ajakan itu. Ia dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, meninggalkan rumah tanpa pamit kepada keluarga.
“Pelaku membawa korban tanpa izin keluarga. Setelah laporan diterima dari nenek korban, kami langsung lakukan penyelidikan. Informasi yang beredar di media sosial tentang penculikan anak turut membantu mempercepat penelusuran,” ujar Kompol Dewa Ditya di Mapolresta, Senin (6/10/2025).
Penyelidikan polisi akhirnya menuntun mereka ke kawasan APO Kali, Distrik Jayapura Utara. Di sanalah pelaku dan korban ditemukan. Malam itu juga, Ade dipulangkan ke rumah dengan tangis bahagia keluarga yang sempat cemas seharian.
Namun kebahagiaan keluarga tak sejalan dengan nasib YU alias Ongen. Ia kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Motifnya ternyata karena pelaku ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung korban. Mereka pernah tinggal bersama selama empat tahun, dan pelaku menganggap anak itu seperti anak sendiri,” jelas Kompol Dewa.
Kini, kisah “cinta lama bersemi kembali” itu berubah menjadi pelajaran pahit. Sebab cinta yang sejatinya tulus, tak seharusnya ditempuh dengan cara melanggar hukum dan merampas kebebasan anak kecil.(ARS/**)
Tinggalkan Balasan