TPAKD, Pilar Inklusi Keuangan di Daerah

Sejak diluncurkan pada 2016, TPAKD telah menjadi forum koordinasi antarinstansi yang berperan penting dalam mempercepat akses keuangan di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang menginstruksikan pembentukan TPAKD di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Keberadaan TPAKD juga mendukung implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 114 Tahun 2020 dan Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2021.

Hingga November 2024, tercatat 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota telah terbentuk di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Melalui sinergi yang terus diperkuat antara OJK, Kemendagri, dan pemerintah daerah, diharapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 90 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.(ARS)