Ia menambahkan, usai evaluasi provinsi, dokumen tersebut akan kembali disempurnakan DPRD Minsel bila terdapat catatan atau koreksi dari Pemerintah Provinsi.
Penyempurnaan ini menjadi syarat sebelum APBD-P dapat ditetapkan dan digunakan secara resmi.
“Paling lambat minggu depan APBD-P sudah bisa digunakan,” tegas Tombokan.
Ia mengimbau SKPD segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai persiapan pelaksanaan kegiatan.
“Ketika APBD-P selesai dievaluasi, SKPD diharapkan langsung bergerak,” katanya.(WEN/**)
Halaman

Tinggalkan Balasan