Ia menambahkan, usai evaluasi provinsi, dokumen tersebut akan kembali disempurnakan  DPRD Minsel bila terdapat catatan atau koreksi dari Pemerintah Provinsi.

Penyempurnaan ini menjadi syarat sebelum APBD-P dapat ditetapkan dan digunakan secara resmi.

“Paling lambat minggu depan APBD-P sudah bisa digunakan,” tegas Tombokan.

Ia mengimbau  SKPD  segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai persiapan pelaksanaan kegiatan.

“Ketika APBD-P selesai dievaluasi, SKPD diharapkan langsung bergerak,” katanya.(WEN/**)