Salah satu penerima sertifikat HKI, Yesaya Felle, musisi asal Kampung Abar, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.

“Saya menciptakan lagu sejak 2007 dan baru kali ini mendapatkan hak cipta resmi. Ini kebanggaan tersendiri bagi saya dan teman-teman musisi lainnya. Dengan adanya perlindungan hukum, kami tidak lagi khawatir karya digunakan tanpa izin,” ungkapnya.

Dari pihak Kementerian Hukum dan HAM RI, Rionard Simandjuntak, selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa dari 70 pendaftar, baru 12 yang telah berhasil dilayani.

“Kendalanya ada pada kesamaan nama merek atau brand. Jika sistem mendeteksi nama yang sama, maka pengajuan sertifikat akan ditolak. Kami akan bantu peserta melakukan penyesuaian nama agar proses bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Program pengurusan HKI ini diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak pelaku seni dan UMKM di Kabupaten Jayapura memperoleh perlindungan hukum atas karya dan produk mereka.(ARS)