
Penyerahan : Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menyerahkan secara simbolis sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Yesaya Felle, pencipta lagu dan musisi asal Kampung Abar, pada penutupan kegiatan Sosialisasi dan Pengurusan HKI, Kamis (16/10/2025) di Hotel Grand Alison Sentani.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Sebanyak 70 pelaku seni, pencipta lagu, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jayapura tercatat telah mendaftarkan karya dan produknya untuk memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan pengurusan HKI selama dua hari digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarosabra, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi karya seni dan produk masyarakat.
“Kami telah melakukan sosialisasi sekaligus pendaftaran sertifikat HKI langsung bersama Kementerian Hukum dan HAM RI. Respon masyarakat sangat baik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10) di Hotel Grand Alison Sentani.
Menurutnya, kepemilikan HKI bukan hanya memberi rasa aman dan kepercayaan bagi pelaku seni serta UMKM dalam melindungi hasil karya mereka, tetapi juga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

“Peserta terbanyak berasal dari kalangan pelaku seni seperti pencipta lagu, pengrajin, hingga pelaku UMKM. Kegiatan ini akan kami lanjutkan pada 24 Oktober 2025 di Kali Biru, Distrik Nimbokrang,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, mengapresiasi antusiasme masyarakat dan berharap sertifikat HKI yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya.
“HKI ini berkaitan erat dengan pengembangan kebudayaan dan seni di Kabupaten Jayapura. Kami berharap kelompok sanggar seni dan UMKM terus meningkatkan kreativitasnya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan sertifikat HKI tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga berperan dalam menjaga identitas budaya daerah.
“Sertifikat HKI harus dijaga dengan baik. Selain berdampak pada ekonomi, hal ini juga menjaga adat dan budaya yang ada di Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Salah satu penerima sertifikat HKI, Yesaya Felle, musisi asal Kampung Abar, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.
“Saya menciptakan lagu sejak 2007 dan baru kali ini mendapatkan hak cipta resmi. Ini kebanggaan tersendiri bagi saya dan teman-teman musisi lainnya. Dengan adanya perlindungan hukum, kami tidak lagi khawatir karya digunakan tanpa izin,” ungkapnya.

Dari pihak Kementerian Hukum dan HAM RI, Rionard Simandjuntak, selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa dari 70 pendaftar, baru 12 yang telah berhasil dilayani.
“Kendalanya ada pada kesamaan nama merek atau brand. Jika sistem mendeteksi nama yang sama, maka pengajuan sertifikat akan ditolak. Kami akan bantu peserta melakukan penyesuaian nama agar proses bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Program pengurusan HKI ini diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak pelaku seni dan UMKM di Kabupaten Jayapura memperoleh perlindungan hukum atas karya dan produk mereka.(ARS)
Tinggalkan Balasan