Sebelum dilakukan penataan, pemerintah daerah akan meminta Inspektorat Kabupaten Jayapura meninjau proyek sebelumnya yang sempat terhenti pada tahun 2024.

“Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat, apakah proyek lama tidak dikerjakan atau dikerjakan tetapi hasilnya tidak sesuai. Semua akan diperiksa terlebih dahulu,” tegas Bupati.

Menurutnya, hasil audit itu akan menjadi dasar untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, termasuk pemanfaatan box culvert (saluran beton persegi) yang telah dibuat pada 2024.

“Box culvert yang sudah ada tetap akan digunakan, tetapi harus diaudit dulu untuk memastikan penyebab pekerjaan sebelumnya tidak berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, Agus Salim Korwa, S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rancangan drainase baru dengan sistem pracetak (precast).

“Sistem pracetak dipilih agar pemasangannya lebih cepat dan efisien, mengingat arus lalu lintas di kawasan Pasar Lama sangat padat,” jelas Agus saat ditemui di ruang kerjanya.