Paripurna : Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE, memimpin Rapat Paripurna  agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 di ruang sidang DPRK Jayapura, Senin (3/11/2025).(Foto:ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna  agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di ruang sidang utama kantor DPRK, pada  Senin (3/11/2025).

Rapat paripurna diipimpin  Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE,  dihadiri Bupati Jayapura, Dr Yunus Wonda, SH, MH, Wakil Bupati, Haris Richard Yocku, SH, diikuti anggota DPRK dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Jayapura Yunus Wonda menyampaikan, pemerintah daerah bersama DPRK Jayapura telah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD yang menjadi prioritas untuk tahun depan.

“Sidang kali ini membahas lima usulan Raperda yang akan ditetapkan pada sidang mendatang. Beberapa di antaranya merupakan program non-APBD dan non-insentif dewan,” ujar Yunus.

Ia menambahkan, salah satu Raperda prioritas yang akan dibahas ialah Raperda tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan usulan dari DPRK Jayapura.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura, Sihar Tobing, menguraikan lima usulan Raperda yang diajukan dalam Propemperda 2026.

“Lima usulan itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur perlindungan tenaga guru, Raperda Perlindungan Tenaga Medis, Raperda Pengelolaan Hasil Hutan Papua, Raperda Ketertiban Umum khususnya penertiban pedagang kaki lima di jalan protokol, serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP),” jelasnya.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari penyusunan program kerja daerah tahun 2026, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.

“Kami berharap seluruh agenda ini dapat dijalankan dengan memperkuat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen DPRK Jayapura untuk terus menghadirkan peraturan daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jayapura.(ARS)