“Hasilnya kini menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pelantikan resmi dilakukan,” ujarnya.

Langkah ini mendapat perhatian publik. Banyak pihak menilai, pengisian jabatan definitif akan mengakhiri masa “Plt berkepanjangan” yang selama ini dinilai menghambat efektivitas kerja dan kepastian kebijakan.

Beberapa posisi strategis di Pemprov Sulut diketahui telah dijabat Plt lebih dari enam bulan. Meski secara aturan hal itu masih diperbolehkan, kondisi tersebut jelas tidak ideal bagi stabilitas birokrasi.