Foto : Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Kountur (YSK), bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Kountur (YSK) menyambut gembira  diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Regulasi ini sebagai langkah strategis yang memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di sepuluh kabupaten dan kota di Sulut.

Menurut Gubernur yang akrab disapa YSK, hadirnya PP 39 Tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“PP 39 Tahun 2025 ini lahir dari turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam waktu dekat, Menteri ESDM akan mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan WPR, dan Pemprov Sulut siap menindaklanjutinya,” ujar YSK.