Dua Ranperda Masuk Agenda Sidang Non-APBD

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung SE, menjelaskan  masa Sidang Non-APBD tahun ini memiliki agenda untuk menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah masuk dalam Program Propemperda tahun sebelumnya.

“Hari ini kita membuka masa Sidang Non-APBD dengan dua agenda utama, yakni pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Danau Sentani serta Raperda tentang Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus,” ujar Ruddy.

Pada  Paripurna  ini,  Bapemperda telah menyampaikan satu Ranperda yang siap  dibahas lebih lanjut, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani.

“Masa sidang ini berlangsung singkat, dan akan kita tutup pada 10 November mendatang. Dalam penutupan nanti, DPRK akan mendengarkan tanggapan dari pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Jayapura,” jelasnya.

Ruddy menambahkan, pada masa sidang Non-APBD tahun ini tidak terdapat Raperda inisiatif dari pihak eksekutif.

“Untuk kali ini, hanya ada satu Raperda inisiatif dari legislatif, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” tutup Ruddy.(ARS)