Eksekutif Apresiasi Kinerja DPRK Jayapura

Foto : Rapat Paripurna

SENTANI, Klikjo.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna II. agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, Jumat (7/11/2025).

Berlangsung di ruang sidang utama DPRK Jayapura, dipimpin  Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung SE,  dihadiri  Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, SH, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan.

Pemda Apresiasi DPRK Lindungi Danau Sentani

Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku mengapresiasi inisiatif DPRK membahas Raperda tersebut.

“Hari ini saya diarahkan  Bupati  menghadiri rapat paripurna di DPRK Jayapura. Saya menilai pembahasan Ranperda perlindungan Danau Sentani ini sangat baik, karena menjaga air, kawasan, dan habitatnya penting untuk keberlanjutan ekosistem,” ujar Haris kepada wartawan.

Ia menambahkan, upaya DPRK Jayapura sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Danau Sentani.

“Tentunya langkah DPRK ini sangat positif untuk masa depan masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya yang tinggal di pinggiran Danau Sentani. Kami akan terus mendukung setiap program yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dua Ranperda Masuk Agenda Sidang Non-APBD

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung SE, menjelaskan  masa Sidang Non-APBD tahun ini memiliki agenda untuk menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah masuk dalam Program Propemperda tahun sebelumnya.

“Hari ini kita membuka masa Sidang Non-APBD dengan dua agenda utama, yakni pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Danau Sentani serta Raperda tentang Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus,” ujar Ruddy.

Pada  Paripurna  ini,  Bapemperda telah menyampaikan satu Ranperda yang siap  dibahas lebih lanjut, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani.

“Masa sidang ini berlangsung singkat, dan akan kita tutup pada 10 November mendatang. Dalam penutupan nanti, DPRK akan mendengarkan tanggapan dari pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Jayapura,” jelasnya.

Ruddy menambahkan, pada masa sidang Non-APBD tahun ini tidak terdapat Raperda inisiatif dari pihak eksekutif.

“Untuk kali ini, hanya ada satu Raperda inisiatif dari legislatif, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” tutup Ruddy.(ARS)