
Paripurna : Rapat Paripurna V DPRK Jayapura, Bupati Jayapura bersama pimpinan dan anggota DPRK Jayapura menghadiri penutupan Rapat Paripurna V di ruang rapat utama DPRK Jayapura, Senin (10/11/2025).(Foto: ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, resmi diketuk atau disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, melalui rapat paripurna V Penutupan Sidang Raperda Non-APBD II Tahun 2025.

Paripurna digelar di ruang rapat DPRK Jayapura, pada Senin (10/11/225). Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui tiga tahapan paripurna, mulai dari jawaban Bupati atas laporan Bapemperda hingga pendapat akhir fraksii.
Komitmen Pemerintah Lindungi Danau Sentani
Bupati Jayapura Dr Yunus Wonda SH, MH, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif DPRK dalam merancang perda tersebut.
“Pembahasan kali ini fokus pada Ranperda inisiatif DPRK tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani. Ini bukti nyata keseriusan kita menjaga kelestarian danau kebanggaan masyarakat Jayapura,” ujar Bupati Yunus Wonda.
Ia juga mengapresiasi DPRK Jayapura yang telah melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD).
Pemkab Fokus pada Konservasi Sungai dan Edukasi Masyarakat
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan Danau Sentani sebagai prioritas utama dalam pengelolaan lingkungan ke depan.
“Sekitar 14 sungai mengalir ke Danau Sentani. Melalui Perda ini, konservasi akan difokuskan pada sungai-sungai tersebut agar air hujan dapat terkonsolidasi dan mengisi danau secara optimal,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan, pengelolaan sungai yang buruk dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial. Karena itu, Pemkab akan gencar melakukan sosialisasi perda agar masyarakat memahami peran mereka dalam menjaga danau.
“Diperlukan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Danau Sentani yang juga berpotensi besar sebagai destinasi wisata dan sumber air baku,” tambahnya.
DPRK Dorong Implementasi dan Dukungan Anggaran
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa semua fraksi, termasuk Fraksi Otsus, menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
“Perda ini merupakan salah satu hasil sidang non-APBD II Tahun 2025. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan program konkret serta dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Dengan disahkannya perda ini, diharapkan pengelolaan Danau Sentani dapat dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.(ARS)

Tinggalkan Balasan