Terciduk : Terduga pelaku curanmor bersama barang bukti sepeda motor  berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura.(Foto:Ist)

SENTANI, Klikjo.id –Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil menciduk terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial KS warga Pasar Lama Sentani. tersangka diduga spesialis Curanmor  diciduk, pada Sabtu ( 15/11/2025), sekitar pukul 22.50 WIT.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan kendaraan bermotor sebagai barang bukti kejahatan.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres  AKP Alamsyah Ali SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya langsung  bergerak setelah mendapat informasi  pelaku mengakui sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju Polresta Jayapura Kota untuk menjemput pelaku,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.45 WIT, tim tiba di Polresta dan membawa pelaku ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi curanmor yang dilakukan pelaku.

Pelaku dan Catatan Aksi Curanmor

Kepada penyidik, KS mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, di antaranya, Yamaha Mio M3 hitam biru, dicuri di Kampung Yahim (15 November 2025) – kini diamankan sebagai barang bukti.

Jupiter MX hitam, dicuri di Kapal Kandas Holtekam (Desember 2024) – dijual Rp 2.000.000. Honda Scoopy motif stiker daun, dicuri di Batas Kota (November 2024) – dijual di wilayah Sabron seharga Rp 1.200.000.

Honda Beat Street hitam, dicuri di Kampung Yahim (11 November 2025)  ditukar dengan 12 plastik ganja di kawasan Polimak. Yamaha Mio merah hitam, dicuri di Doyo Baru (Desember 2024) – dijual Rp 2.000.000.

Barang bukti utama yang telah diamankan satu unit Yamaha Mio M3 hitam biru berpelat PA 5358 JB, milik Epius Kogoya.

Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keberadaan motor hasil curian lainnya serta kemungkinan keterlibatan jaringan penadah.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau para korban untuk segera membuat laporan polisi guna memperkuat proses penyidikan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura dan menunggu proses hukum selanjutnya. Tim Unit Opsnal juga telah mendatangi rumah korban untuk memberikan arahan terkait pembuatan laporan resmi. (ARS)