
Dilimpahkan : Personel Satreskrim Polres Jayapura saat mengantar para tersangka menuju Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.(Foto: Ist)
JAYAPURA KOTA, Klikjo.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melimpahkan kasus dugaan pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jayapura atau Tahap II, dengan diikuti penyerahan tiga tersangka berinisial MRY, MRR, dan SB. serta Barang Bukti (BB), pada Kamis (4/12/2025).
Penyerahan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) alias berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/357/IX/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota/Res Jayapura/Polda Papua, serta didukung surat perintah penyidikan, SPDP, hingga surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay SI.k, melalui Kepala Satreskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali SH, MH, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MRY, MRR, dan SB.
Sebelum proses penyerahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura. Setelah dinyatakan sehat dan laik, mereka langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses serah terima.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Marlini Aditri SH, MH, Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala.
AKP Alamsyah Ali mengatakan bahwa dengan turunnya Surat P-21, seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap.
“Dengan diterimanya Surat P-21, maka hari ini para tersangka resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, ketiga tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” jelasnya.
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura hingga proses persidangan.(ARS/**)

Tinggalkan Balasan