Hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal SH, sebagai bentuk transparansi proses hukum dan sinergi antar aparat penegak hukum.

Kegiatan ini juga disaksikan  pengawas internal dari Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen S.IK, MH, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede S.TK, S.IK, menegaskan pemusnahan BB narkotika merupakan wujud nyata ketegasan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polresta Jayapura Kota tidak  memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,  dengan mengedepankan pendekatan humanis, mengajak masyarakat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Febry.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak ragu dan tidak takut melapor. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan. (ARS)