
Pemusnahan : Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama JPU Kejaksaan Negeri Jayapura saat memusnahkan BB narkotika jenis sabu dan ganja.(Foto: Ist)
JAYAPURA KOTA, Klikjo.id –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, pada Rabu (7/1/2026) siang.sekitar pukul 12.00 WIT di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Barang bukti sabu seberat 1,72 gram merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial BL (45) dan tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota juga melakukan pemusnahan BB narkotika jenis ganja di halaman belakang Ampera, Kota Jayapura. Barang bukti ganja dengan berat total 3.328,97 gram dimusnahkan dari perkara yang melibatkan tersangka berinisial IH (22).
Tersangka IH terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal SH, sebagai bentuk transparansi proses hukum dan sinergi antar aparat penegak hukum.
Kegiatan ini juga disaksikan pengawas internal dari Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen S.IK, MH, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede S.TK, S.IK, menegaskan pemusnahan BB narkotika merupakan wujud nyata ketegasan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polresta Jayapura Kota tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan humanis, mengajak masyarakat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Febry.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak ragu dan tidak takut melapor. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan. (ARS)

Tinggalkan Balasan